Berikut adalah beberapa Dalil dan Hadist yang membahas atau menjelaskan hukum mengeluarkan zakat fitrah :
Dari Ibnu Umar, ia berkata:
“Rasulullah menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al- Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim).
Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala
nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)
1. Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Agar lebih jelas, mari kita simak syarat wajib membayar zakat :
- Beragama Islam, baik yang mengeluarkan sendiri maupun yang diwakilkan zakat fitrahnya. (Termasuk muallaf dalam bulan Ramadhan)
- Dalam waktu bulan Ramadhan
- Mampu
2. Rukun-Rukun Zakat Fitrah
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
- Adanya pemberi zakat fitrah tersebut atau musakki. Dapat diwakilkan bagi anak anak dan hamba sahaya
- Adanya penerima zakat atau mustahik, dapat juga disalurkan melalui amil (orang yang bertugas menyalurkan zakat)
- Adanya makanan pokok dapat di zakatkan. Untuk Indonesia pada umumnya beras (Sekarang ini).
- Jumlah atau takaran yang di zakat fitrahkan sesuai dengan yang di syariatkan.
3. Macam-macam Niat Zakat Fitrah
Demikian penjelasan tentang rukun zakat fitrah, semoga ulasan ini bermanfaat :D, apabila ada yang belum jelas bisa ditanyakan pada kolom komentar di bawah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar